Revitalisasi Perpustakaan Daerah

oleh : agus m. irkham

http://kubukubuku.blogspot.com

pict0012DPR melalui rapat paripurna di Jakarta, awal Oktober 2007, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perpustakaan menjadi Undang-Undang. Keberadaan payung hukum tersebut diharapkan berdampak kepada membaiknya pembinaan perpustakaan di tanah air. Di dalam perundang-undangan baru itu, antara lain diatur tentang fungsi, tujuan, tugas, dan peran perpustakaan dalam membudayakan kebiasaan membaca.

Revitalisasi. Kata itu yang sepertinya paling pas untuk mengikat pamrih disahkannya UU tersebut. Apalagi perpustakaan, terutama perpustakaan pemerintah yang berada di kabupaten dan kota, tengah mengalami empat bentuk kepusingan.

Pertama, dalam persepsi penadbiran (tata kelola) pemerintah kota dan kabupaten, perpustakaan kerap dianggap lembaga yang hanya menghabiskan uang. Tidak berkontribusi pada pemenuhan lumbung kas/pendapatan daerah. Hal ini berakibat kepada minimnya anggaran untuk pengembangan perpustakaan. Serta menempatkan perpustakaan sebagai prioritas akhir dalam struktur pengeluaran pembangunan daerah. Tidak mengherankan ketika Anda mendengar ada sebuah perpustakaan daerah mengusulkan perbaikan sarana, sudah disetujui. Tetapi pada detik-detik akhir ketuk palu realisasi harus dibatalkan. Kalah bersaing dengan usulan proyek lain, meskipun proyek tersebut datang belakangan. Rupa-rupanya upaya membuat masyarakat memiliki keprigelan berbahasa, melek literasi (keberaksaraan), menjadi mengerti hak-haknya, kreatif dalam mensiati hidup, kritis terhadap kondisi lingkungan, dianggap tidak ada kaitannya dengan kemajuan pembangunan. Kemajuan, seluruhnya diukur dengan besaran-besaran ekonomi.

Kedua, adanya label buruk yang selama ini—entah siapa yang memelihara kelanggengan label itu—bahwa perpustakaan adalah tempat buangan pegawai yang bermasalah. Bermasalah bisa berarti kritis, sulit diatur, tidak mau berkompromi. Atau memang betul-betul bermasalah. Cilakanya, pegawai yang sebetulnya tidak memiliki jejak rekam buruk, ikutan-ikutan membenarkan sangkaan itu. Pernah saya dengar kabar dari seorang teman. Perpustakaan tempat ia bekerja mendapat satu tambahan pegawai—sebelumnya adalah guru. Usut punya usut ternyata penyebab mutasi lantaran berbulan-bulan mangkir ngajar! Mestinya label buruk tersebut dapat dijadikan sumber motivasi untuk perbaikan diri. Ancaman itu dapat diolah menjadi sebuah kesempatan. Kesempatan membuktikan bahwa perpustakaan bukanlah tempat buangan pegawai bermasalah. Tapi sebaliknya, tempat bagi berkumpulnya pegawai-pegawai yang memiliki dedikasi tinggi terhadap pekerjaan. Dipuja atau dinista, tetap setia terhadap tanggung jawab. Gelas setengah kosong dimaknai setengah setengah penuh. Keterbatasan dana dan sarana bukan alasan pembenaran untuk berleha-leha.

Ketiga, terbatasnya pimpinan-pimpinan perpustakaan daerah yang berjiwa pemimpin (leader). Mereka kebanyakan belum mampu memerankan diri sebagai figur pemersatu bagi pencapaian tujuan organisasi. Alih-alih memotivasi anak buahnya agar bangkit dari keterpurukan akibat label buruk. Atau memberikan insentif kepada staf dan pustakawan yang memunyai kinerja/prestasi baik. Sehingga menciptakan gairah kompetisi yang sehat. Tak jarang yang ada justru berfikir sektoral. Pola manajemen sektoral dilakukan biasanya untuk menghindari terjadi mosi tidak percaya mayoritas staf terhadap pimpinan. Minimal akan aman dari upaya kudeta. Satu bukti sederhana, misalnya dimunculkannya satu kesan bahwa staf bagian pengolahan, merasa lebih penting ketimbang bagian pelayanan. Hingga ada idiom: tanpa uang layanan tidak jalan. Padahal keduanya ibarat dua sisi mata uang. Tidak berharga jika satu sisi tidak bermuka. Ironinya, pada beberapa kasus, menjadi pimpinan perpustakaan hanya dijadikan sekadar tempat transit atau singgah saja. Untuk kemudian meloncat ke dinas lainnya.

Keempat, masih terbatasnya para staf dan pustakawan yang memiliki ilmu dan kecintaan terhadap pekerjaannya. Kedengarannya memang agak ganjil, jika ada seseorang yang bekerja di perpustakaan, namun tidak suka membaca. Tapi itulah yang masih sering dijumpai. Mestinya mereka menjadi pihak pertama yang paling mencintai buku. Dan menjadi bukti terdekat betapa buku bisa membuat pembacanya menjadi lebih beradab, bukan sebaliknya: pemarah, dan bermuka jutek. Jika demikian, tidak berlebihan kiranya jika sistem rekrutmen pegawai perpustakaan harus memasukkan syarat kunci: mencintai buku. Lebih spesifik mencintai aktivitas membaca. Mereka harus menjadi orang pertama yang merasakan manfaat membaca buku. Hal itu penting mengingat para staf dan pustakawan merupakan pihak yang pasang badan dalam memasarkan kegemaran membaca dan menulis kepada masyarakat. Bagaimana mungkin bisa merayu orang agar gemar membaca sedangkan dirinya sendiri tidak suka baca

Tanggapi posting ini